Wednesday, September 7, 2016

Jika Ingin Melaknat Seseorang, Beginilah Laknat yang Diperbolehkan !! Akan Tetapi ...

SepercikHikmah – Sahabat sepercikHikmah, ada kalanya kesabaran sudah tidak terbendung lagi sehingga kemarahanpun muncul begitu saja. Ketika Kemarahan memuncak dan lisan kita seolah-olah siap meledakkan kata-kata mengutuk atau melaknat, waspadalah... karena mengutuk atau melaknat bukanlah perbuatan seorang mukmin, kalaupun tidak tahan untuk mengeluarkan kata-kata melaknat, jangan menunjuk pribadi atau menyebutkan nama orang secara spesifik!



Sahabat sepercikHikmah, Kita semua tidak bisa memastikan bahwa seumur hidupnya ia akan berkubang dosa seperti saat ini, jangan-jangan kelak ia akan memperoleh hidayah Allah. Maka cukup melaknat perbuatan maksiatnya atau tujukan laknat tersebut secara umum misalnya, "Semoga Allah melaknat para koruptor yang menyengsarakan rakyat." (tidak disebutkan nama orangnya secara detail."

Bagaimana jika pelaku maksiat tersebut sudah meninggal dunia, dan dalam keadaan kafir, bolehkah kita melaknatnya? Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah sampai/menemui (balasan dari) apa yang dulunya mereka perbuat.” (HR. Bukhari dalam Shahihnya dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)

Jelas bahwa jika tidak alasan syar'i, sebaiknya tidak perlu mencaci apalagi sampai melaknat seseorang yang sudah meninggal, karena ia telah mendapat ganjaran dari apa yang dilakukannya selama di dunia.

Lagipula seseorang yang benar keimanannya takkan menghabiskan waktu dan tenaganya hanya untuk melaknat orang lain, sebagaimana sabda Rasulullah, “Tidak pantas bagi seorang shiddiq untuk menjadi seorang yang suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)

Semoga tulisan yang sedikit ini bisa menjadi sebuah renungan bagi kita semua agar tidak mencaci orang yang tidak sejalan dengan kita apalagi orang yang sudah meninggal dunia.

Hanya Allah yang Memberi Taufik.


sumber : ummi-online.com

0 comments

Post a Comment