Tuesday, September 6, 2016

Janganlah Kalian Menjual Daging Qurban, Baik menjualnya dalam bentuk daging mentah, maupun menjualnya dalam bentuk makanan olahan, seperti sate, tongseng, atau dalam bentuk makanan lainnya yang telah matang?

SepercikHikmah - Sahabat SepercikHikmah, bolehkah menjual daging qurban yang kita peroleh? Baik menjualnya dalam bentuk daging mentah, maupun menjualnya dalam bentuk makanan olahan, seperti sate, tongseng, atau dalam bentuk makanan lainnya yang telah matang?



Ada dua pendapat mengenai hal ini:

Pendapat Yang pertama Ialah mengharamkan jual-beli daging qurban, bahkan tidak diperbolehkan barter daging qurban dengan benda lainnya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban ialah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

"Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu (binatang ternak (unta, sapi atau kambing) yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Mekkah) dan sembelihan udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad)

Meskipun hadits tersebut ialah hadits yang dho’if (lemah), namun tetap saja kita terlarang untuk menjual daging qurban yang kita peroleh.

Bagaimanapun juga hewan qurban disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah. Maka hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan juga boleh disimpan. Akan tetapi tidak boleh dijual atau bahkan dibarter dengan barang lainnya.

Pendapat yang kedua ialah dari Mazhab Hanafi. Rujukan yang digunakan ialah kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:

“Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan qurban ialah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun qurban sunnat (bukan qurban nadzar) dst… Menurut Abu Hanifah, menjual daging qurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.”

Pendapat yang manakah yang lebih shahih? Jika ingin berhati-hati, alangkah baiknya tidak menjual daging qurban jatah yang kita terima.

Semoga tulisan ini bisa menambah pengetahun anda. Semoga bermanfaat


sumber : ummi-online.com

0 comments

Post a Comment