Pernikahan adalah sunnah Rasul yang bakal menghadirkan pahala yang besar bila dikerjakan. Tetapi tak dengan wanita-wanita di bawah ini. Allah SWT serta rasul-Nya mengharamkan pria menikah dengan sepuluh wanita ini selama-lamanya.
Bukannya memperoleh pahala, pernikahan dengan wanita-wanita yang diharamkan ini malah bakal menghadirkan malapetaka. Bukan sekedar terlarang oleh agama, tetapi pernikahan ini bakal beresiko pada kesehatan keturunan yang nanti dilahirkan.
Bukannya memperoleh pahala, pernikahan dengan wanita-wanita yang diharamkan ini malah bakal menghadirkan malapetaka. Bukan sekedar terlarang oleh agama, tetapi pernikahan ini bakal beresiko pada kesehatan keturunan yang nanti dilahirkan.
Umat Islam pasti butuh tahu siapapun wanita yang diharamkan untuk dinikahi itu. Mengingat banyak masalah pernikahan yang mendadak menghebohkan lantaran dikira tak umum berlangsung. Lalu siapapun wanita yang haram dinikahi pria? Tersebut penjelasannya.
Allah SWT dengan cara tegas melarang pria menikah dengan wanita lantaran jalinan nasab. Hal semacam ini diterangkan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yang berarti :
Diharamkan atas anda (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang wanita, saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yang wanita, saudara-saudara ibumu yang wanita, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang lelaki, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang wanita, QS. An-Nisaa’ : 23
Berdasar pada surat diatas bisa dikelompokan seperti berikut :
1. Ibu. Adalah wanita yang telah melahirkannya. Termasuk nenek, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu dan sebagainya ke atas.
2. Anak wanita. Yang disebut yaitu wanita yang lahir karena itu, termasuk juga cucu wanita dari pihak lelaki ataupun dari pihak wanita dan sebagainya ke bawah.
3. Saudara wanita, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah, yakni saudara wanita bapak, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yakni saudara wanita ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak wanita dari saudara lelaki (keponakan), dan sebagainya ke bawah.
7. Anak wanita dari saudara wanita (keponakan), dan sebagainya ke bawah.
Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan. Hal semacam ini diterangkan dalam QS. An-Nisa : 23 yang berarti.
haramkan atas anda ibumu yang menyusuianda serta saudara-saudara wanita sepesusuan. QS. An-Nisa : 23
Allah SWT dengan cara tegas melarang pria menikah dengan wanita lantaran jalinan nasab. Hal semacam ini diterangkan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yang berarti :
Diharamkan atas anda (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang wanita, saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yang wanita, saudara-saudara ibumu yang wanita, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang lelaki, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang wanita, QS. An-Nisaa’ : 23
Berdasar pada surat diatas bisa dikelompokan seperti berikut :
1. Ibu. Adalah wanita yang telah melahirkannya. Termasuk nenek, baik dari pihak bapak ataupun dari pihak ibu dan sebagainya ke atas.
2. Anak wanita. Yang disebut yaitu wanita yang lahir karena itu, termasuk juga cucu wanita dari pihak lelaki ataupun dari pihak wanita dan sebagainya ke bawah.
3. Saudara wanita, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4. ‘Ammah, yakni saudara wanita bapak, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Khaalah, yakni saudara wanita ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak wanita dari saudara lelaki (keponakan), dan sebagainya ke bawah.
7. Anak wanita dari saudara wanita (keponakan), dan sebagainya ke bawah.
Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan. Hal semacam ini diterangkan dalam QS. An-Nisa : 23 yang berarti.
haramkan atas anda ibumu yang menyusuianda serta saudara-saudara wanita sepesusuan. QS. An-Nisa : 23
Rasulullah SAW juga bersabda berkaitan hal semacam ini yang berarti : Diharamkan lantaran jalinan susuan seperti yang diharamkan lantaran jalinan nasab”. HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai serta Ibnu Majah
Dari Ibnu ‘Abbas sebenarnya beberapa shahabat inginkan Nabi SAW menikah dengan anak wanita Hamzah. Jadi beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tak halal bagiku, lantaran dia yaitu anak saudaraku sepesusuan. Sedang, haram sebab susuan itu seperti haram sebab nasab (keluarga) ”. HR. Muslim II : 1071
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah sebenarnya ia mengkhabarkan pada ‘Urwah, kalau paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lantas ‘Aisyah berhijab darinya. Lalu ‘Aisyah menginformasikan hal semacam itu pada Rasulullah SAW, jadi beliau bersabda, “Kamu tak perlu berhijab darinya, lantaran haram sebab susuan itu seperti haram sebab nasab”. HR. Muslim II : 1071
Dalam ayat serta hadist diatas bisa ditarik rangkuman siapapun wanita sepersusuan itu :
8. Ibu susu, adalah ibu yang menyusuinya, hingga haram keduanya lakukan perkawinan.
9. Nenek susu, yaitu ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.
10. Anak susu, adalah anak dari wanita yang pernah disusu oleh pria itu. Termasuk cucu dari anak susu itu.
11. Bibi susu. Yaitu saudara wanita dari wanita yang menyusuinya atau saudara wanita suaminya wanita yang menyusuinya.
12. Keponakan susu, yaitu anak wanita dari saudara sepesusuan.
13. Saudara sepesusuan.
Pria juga mengharamkan menikah dengan wanita lantaran jalinan mushaharah (perkawinan) seperti yang diterangkan dalam An-Nisaa’ : 23
Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang sudah anda campuri, namun bila anda belum campur dengan istrimu itu (serta telah anda ceraikan) jadi tak berdosa anda mengawininya, (serta diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). QS. An-Nisaa’ : 23
Serta jangan sampai anda kawini wanita-wanita yang sudah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada saat yang sudah lampau. Sebenarnya perbuatan itu sangat keji serta dibenci Allah serta seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). An-Nisaa’ : 22
Dari dalil-dalil diatas bisa dipahami kalau wanita yang haram dinikahi lantaran jalinan mushaharah yaitu seperti berikut :
14. Mertua wanita dan sebagainya ke atas.
15. Anak tiri, dengan prasyarath bila sudah berlangsung jalinan kelamin dengan ibu dari anak tiri itu.
16. Menantu, yaitu istri anaknya, istri cucunya dan sebagainya ke bawah.
17. Ibu tiri, yaitu sisa istri bapak (Untuk ini tak disyarathkan mesti sudah ada jalinan kelamin pada bapak serta ibu tiri itu).
0 comments
Post a Comment