Friday, September 23, 2016

Jika Kamu Jadi Pegawai Bank Jangan Bangga Dulu Baca ini Biar Kamu Gak Menyesal


jangan-bangga-jadi-pegawai-bankTepat pada hari Selasa 16 Desember 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dalam forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, telah mengeluarkan fatwa tentang bunga.
Fatwa itu menyebutkan bahwa bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Dosa Riba sangatlah besar. Dosanya sudah jelas dalam hadits-hadits yang sahih, yaitu:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Seperti dilansir akhwatshalihah.com, terlibat dalam riba atau pun bunga bank juga termasuk dosa besar. Mereka yang terlibat dalam riba akan mendapatkan dosa sama seperti dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah.
Bank termasuk haram, maka orang yang bekerja didalamnya juga mendapatkan dosa. Seperti telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)
Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Dari hadits-hadits diatas bisa kita ketahui bahwa pegawai bank juga akan mendapatkan dosa riba karena telah memakan uang riba, menjalankan aktivitas riba, dan juga menjadi saksi transaksi riba, serta pencatat uang riba.
Seperti yang sudah dikatakan ada empat kelompok yang diharamkan dalam hadits tersebut.
1. Penerima Riba
Penerima riba adalah orang yang sadar  memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba dan memenuhi kebutuhannya dengan uang hasil riba.
2. Pemberi Riba
Pemberi riba adalah orang atau lembaga  yang secara sadar menggunakan hartanya atau mengolah harta orang lain untuk menghasilkan  riba. Yang dimaksud dalam hal ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank.
3. Pencatat Riba
Pencatat riba adalah orang yang secara sadar mencatat uang yang menghasilkan riba. Dalam hal ini termasuk para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian .
4. Saksi Riba
Saksi riba adalah orang yang secara sadar menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Dalam hal ini termasuk para pengawas.
Nah, jangan bangga dulu jadi pegawai Bank. Kamu tidak tahu bukan, pegawai Bank selalu berdosa setiap saat. Bahkan dosanya lebih besar dari dosa seseorang yang berzina.

0 comments

Post a Comment